INFORMASI PLASMA KONVALESEN dan JARAK DONOR SETELAH VAKSIN COVID-19
Berdasarkn nomor surat 0979/UDD/VIII/2021 perihal Perubahanan Kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Darah Masa Pandemi COVID-19 :
Terkait seleksi donor Plasma Konvalesen :
- Penyintas COVID-19 dapat menjadi calon pendonor Plasma Konvalesen setelah 2 minggu dinyatakan sembuh (dengan harapan sudah terjadi peningkatan titer antobodi IgG COVID-19 dan edek imunomodulasi)
- Pasien COVID-19 yang pernah mendapat transfusi Plasma Konvalesen dan atau menerima Monoklonal Antibodi (MoAb) seperti Tocilizumab, anti inflamasi MoAb lain dalam uji klinik dapat memberikan Plasma Konvalesen setelah 3 bulan pasca sembuh.
- Pasien pasca terinfeksi COVID-19 layak menjadi donor Plasma Konvalesen dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan pasca sembuh (negatif dan tanpa komplikasi) dari COVID-19 (sesuai rekomendasi dari AABB)
- Pada pasien yang masih memiliki gejala sisa (Long COVID-19) atau mendapat obat anti koagulan, tidak di perkenankan untuk donor Plasma Konvalesen.
Terkait seleksi pendonor Whole Blood (WB)
- Pasien COVID-19 dapat menyumbangkan darah WB setelah 2 minggu dinyatakan sembuh
- Pada pasien yang masih memiliki gejala sisa (long COVID-19) atau mendapat obat anti koagulan, tidak diperkenankan untuk donor WB, sampai dinyatakan sembuh dan kemudian ditambah masa tunggu bebas gejala selama 2 minggu.
- Kebijakan vaksinasi COVID-19, untuk kegiatan donor Whole Blood (WB) harus memperhatikan hal berikut :
- Pendonor darah sukarela dihimbau untuk mendonorkan darahnya sebelum menerima vaksinasi COVID-19.
- Pendonor darah sukarela yang sedang mengikuti uji coba vaksin COVID-19 di Indonesia, tidak di anjurkan untuk mendonorkan daranya karena dikhawatirkan dapat mengganggu hasil monitoring vaksinnya.
- Pendonor darah WB yang telah menerima Vaksin COVID-19 dan tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) maka 3 (tiga) hari setelah vaksin dosis 1 dapat mendonorkan darah WB dan 7 (tujuh) hari setelah vaksin dosis 2 dapat mendonorkan darah WB.
- Jika pada pemberian vaksin dosis 1 didapati KIPI dan mendapat pengobatan untuk KIPI tersebut, maka tidak dianjurkan mendonorkan darah secara langsung. Namun pasca vaksin dosis 2, menunggu 4 (empat) minggu pasca bebas gejala.