• PP 7/2011 tentang Pelayanan Darah
  • PERMENKES 83/2014 tentang UTD, BDRS dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
  • PERMENKES 91/2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
  • PERMENKES 92/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara PUSKESMAS, UTD & RS dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu
  • PERKA BPOM 10/2017 tentang Penerapan Pedoman CPOB untuk UTD & Pusat Plasmaferesis

PMI Kota Pontianak mulai menyelenggarakan pelayanan darah dengan nama Dinas Transfusi Darah (DTD) pada tanggal 8 Mei 1972, yang diresmikan langsung oleh Ketua Pengurus PMI Daerah Kalbar Mayjen Drs. Soemadi yang dihadiri oleh Direktur LPTD/PMI Pusat dr. Masri Rustam.

Unit Donor Darah PMI Kota Pontianak sebagai unit dari PMI Kota Pontianak merupakan pelaksana teknis Upaya Kesehatan Transfusi Darah di wilayah Kota Pontianak, mempunyai tugas dalam pemenuhan kebutuhan di wilayah Kota Pontianak baik dari segi kuantitas maupun kualitas melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah/Kota Pontianak dan rumah sakit lain yang ada di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.

Pada pembentukan awal, Unit Donor Darah ini bernama Dinas Transfusi Darah (DTD) PMI Kota Pontianak berlokasi di Jl. Antasari 44 Pontianak dan sejak tahun 1984 DTD PMI pindah gedung baru di Jl. Ayani Pontianak No. Telp. (0561-734369).

Seiring berjalannya waktu DTD mengalami beberapa kali penggantian nama, Pengurus Markas Besar PMI mengubah sebutan Dinas Transfusi Darah menjadi Dinas Pemindahan Darah (Divisi IV). Kemudian tanggal 21 Oktober 1980 Divisi IV berganti menjadi Dinas Dermawan Darah (DDD), Pengurus Markas Besar PMI mengganti Dinas Dermawan Daerah (DDD) menjadi Lembaga Transfusi Darah (LTD). Penggantian dan pengesahan nama LTD sesuai surat Keputusan Pengurus Markas Besar PMI Nomor : 592/S.KP/PB dan SK Menkes No. 23-24 Tahun 1972. Penggunaan nama LTD berlangsung selama 13 tahun karena sejak 1993 Lembaga Transfusi Darah berganti menjadi Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia. Kemudian dengan Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor : 002/KEP/PP PMI/2011, Unit Transfusi Darah diubah menjadi Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Pontianak. Pada tanggal 11 September 2017 melalui Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor : 362/PP.PMI/IX/2017 tentang pengukuhan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sejak berdiri hingga sekarang berdasarkan SK Pengurus PMI Kota Pontianak Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Pontianak telah mengalami beberapa kali penggantian Kepala Unit Donor Darah, yaitu :

  1. H. Ali Aspar, B.M.Akip
  2. H. Abdul Hakim
  3. Gunawan Hadibrata
  4. H. Bachtiar
  5. Rosyadi Akbari, Sp.A, th 2009-2010
  6. Mokianto Salim th 2010-2014
  7. Hj. Darmanelly, M.Kes th 2014-2017
  8. Sidig Handanu Widoyono, M.Kes th 2017-sekarang

Visi UDD PMI Kota Pontianak

  • Terdepan Dalam Pelayanan Darah untuk Kemanusiaan

Misi UDD PMI Kota Pontianak

    1. Meningkatkan kapasitas UTD PMI sesuai standar
    2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana
    3. Meningkatkan tersedianya darah yang aman, terjangkau dan berkualitas

Jl. Ahmad Yani  Pontianak, Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Tlp. 0561-734-369